SBM membiayai keberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah, Balkan, Asia Tenggara, dan kapal pesiar — didanai bersama oleh anggota pendana lewat akad Mudharabah Muqayyadah. Setiap rupiah tertaut pada satu debitur yang jelas namanya.
Satu pintu untuk pendana, anggota pembiayaan, dan pengurus.
Belum punya akun? Pengurus koperasi yang membuatkan akun setelah akad ditandatangani.
Nisbah ditetapkan di awal akad, bukan bunga berjalan. PPh final 10% atas margin dipotong dan disetorkan koperasi.
Porsi 50%–99% dari plafond debitur. Sisanya ditanggung koperasi.
Porsi 100% dari plafond satu debitur. Objek pembiayaan sepenuhnya milik akad Anda.
Angka yang muncul di sini memakai rumus yang persis dipakai sistem untuk mencatat distribusi Anda tiap bulan.
PPh final 10% atas margin sudah diperhitungkan. Pokok kembali penuh seiring debitur mengangsur.
Enam langkah ini bukan brosur — tiap langkah punya layar dan catatannya sendiri di dalam sistem, dan bisa Anda pantau kapan saja.
Debitur sudah teridentifikasi dan berkontrak kerja aktif sebelum akad diteken.
Transfer ke rekening koperasi, langsung ditautkan ke debitur yang disepakati.
Disalurkan lewat akad Murabahah untuk kebutuhan pra-keberangkatan.
Dibayar dari gaji luar negeri; petugas memverifikasi bukti transfer.
Sistem membagi pokok dan margin ke buku tabungan pendana pada hari yang sama.
Modal kembali utuh, akad ditutup, kartu angsuran anggota berstatus lunas.
Ringkasan di bawah dihasilkan sistem dari transaksi terakhir yang tercatat.
OMNA International College Solo (LPK/LKP)
PT Hecto Inovasi Indonesia — P3MI berlisensi Kemnaker RI
UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI
Pembiayaan hanya untuk TKI yang sudah berkontrak kerja dan sudah diberangkatkan. Meski begitu, keterlambatan tetap mungkin terjadi — sistem menandai debitur tanpa pembayaran lebih dari 60 hari dan pengurus menagih langsung ke agensi penempatan.
Akad Muqayyadah mengunci dana pada debitur tertentu. Setiap mutasi masuk dan keluar tercatat di buku tabungan pendana dan tidak bisa dihapus, hanya dikoreksi dengan jejak.
Tenor 6–24 bulan diketahui sejak awal. Dana tidak bisa ditarik di tengah jalan, jadi tempatkan modal yang memang tidak terpakai selama tenor berjalan.
Penempatan tunduk pada UU 18/2017. PPh final 10% atas margin dipotong koperasi; tarif dapat berubah mengikuti peraturan pemerintah.