Koperasi Syariah · Surakarta

Modal yang berangkat
bersama manusianya.

SBM membiayai keberangkatan tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah, Balkan, Asia Tenggara, dan kapal pesiar — didanai bersama oleh anggota pendana lewat akad Mudharabah Muqayyadah. Setiap rupiah tertaut pada satu debitur yang jelas namanya.

Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. QS. Al-Baqarah: 275
28
Anggota dibiayai
Rp 522,5 jt
Plafond tersalur
Rp 155,5 jt
Angsuran terkumpul
7
Negara penempatan

Masuk ke sistem

Satu pintu untuk pendana, anggota pembiayaan, dan pengurus.

PendanaAnggotaPengurus

Belum punya akun? Pengurus koperasi yang membuatkan akun setelah akad ditandatangani.

Skema bagi hasil

Dua tier, dihitung dari porsi Anda terhadap plafond debitur

Nisbah ditetapkan di awal akad, bukan bunga berjalan. PPh final 10% atas margin dipotong dan disetorkan koperasi.

Tier 1 — pendanaan parsial
10% / tahun

Porsi 50%–99% dari plafond debitur. Sisanya ditanggung koperasi.

  • Margin bersih per Rp 10 juta Rp 75.000/bln
  • ROI efektif setelah pajak 9,0%
  • Tenor mengikuti debitur 6–24 bln
Tier 2 — pendanaan penuh
12% / tahun

Porsi 100% dari plafond satu debitur. Objek pembiayaan sepenuhnya milik akad Anda.

  • Margin bersih per Rp 10 juta Rp 90.000/bln
  • ROI efektif setelah pajak 10,8%
  • Plafond per debitur Rp 7 jt – 36 jt
Simulasi

Hitung imbal hasil sebelum akad

Angka yang muncul di sini memakai rumus yang persis dipakai sistem untuk mencatat distribusi Anda tiap bulan.

PPh final 10% atas margin sudah diperhitungkan. Pokok kembali penuh seiring debitur mengangsur.

Margin kotor / bulan
PPh final 10%
Margin bersih / bulan
Total margin bersih
Modal kembali
Total diterima sampai lunas
Alur dana

Dari akad sampai pelunasan

Enam langkah ini bukan brosur — tiap langkah punya layar dan catatannya sendiri di dalam sistem, dan bisa Anda pantau kapan saja.

Pencairan sebelum debitur lunas tidak dibuka. Kepastian tenor adalah bagian dari akad.

Kesepakatan akad

Debitur sudah teridentifikasi dan berkontrak kerja aktif sebelum akad diteken.

Penyetoran modal

Transfer ke rekening koperasi, langsung ditautkan ke debitur yang disepakati.

Pencairan ke debitur

Disalurkan lewat akad Murabahah untuk kebutuhan pra-keberangkatan.

Angsuran bulanan

Dibayar dari gaji luar negeri; petugas memverifikasi bukti transfer.

Distribusi bagi hasil

Sistem membagi pokok dan margin ke buku tabungan pendana pada hari yang sama.

Pelunasan & penutupan

Modal kembali utuh, akad ditutup, kartu angsuran anggota berstatus lunas.

Kinerja portofolio

Angka yang ditarik langsung dari buku, bukan diketik ulang

Ringkasan di bawah dihasilkan sistem dari transaksi terakhir yang tercatat.

Plafond disalurkan
Rp 522,5 jt
Angsuran terkumpul
Rp 155,5 jt
Anggota lunas
4
Sedang mengangsur
24
Mitra pelatihan

OMNA International College Solo (LPK/LKP)

Mitra penempatan

PT Hecto Inovasi Indonesia — P3MI berlisensi Kemnaker RI

Payung hukum penempatan

UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI

Yang perlu Anda tahu

Risiko dan cara kami menahannya

Gagal bayar

Pembiayaan hanya untuk TKI yang sudah berkontrak kerja dan sudah diberangkatkan. Meski begitu, keterlambatan tetap mungkin terjadi — sistem menandai debitur tanpa pembayaran lebih dari 60 hari dan pengurus menagih langsung ke agensi penempatan.

Penyalahgunaan dana

Akad Muqayyadah mengunci dana pada debitur tertentu. Setiap mutasi masuk dan keluar tercatat di buku tabungan pendana dan tidak bisa dihapus, hanya dikoreksi dengan jejak.

Likuiditas

Tenor 6–24 bulan diketahui sejak awal. Dana tidak bisa ditarik di tengah jalan, jadi tempatkan modal yang memang tidak terpakai selama tenor berjalan.

Regulasi & pajak

Penempatan tunduk pada UU 18/2017. PPh final 10% atas margin dipotong koperasi; tarif dapat berubah mengikuti peraturan pemerintah.